Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Langgar PPKM, 20 Rumah Makan dan 6 Perusahaan Disegel

Langgar PPKM, 20 Rumah Makan dan 6 Perusahaan Disegel

Mimbar-Rakyat.com ( Bekasi)- Sela sepekan pemberlakuan PPKM Darurat, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah menyegel lebih dari 20 rumah makan, enam perusahaan dan 8 lokasi lainnya di Kabupaten Bekasi karena melanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sejak diberlakukannya PPKM gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, rumah makan serta restoran, sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

“Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dimasa PPKM Darurat ini,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Sabtu.

Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan tempat tersebut karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.   (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru