Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kecuali DKI dan Aceh, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Mei 2017

Kecuali DKI dan Aceh, Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Mei 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Pelantikan kepala daerah terpilih dan wakilnya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 akan berlangsung beberapa tahap. Sebagian besar pelantikan akan digelar bulan Mei 2017 ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sebagian besar diagendakan dilantik 12 Mei mendatang, sisanya menunggu masa habis jabatan kepala daerah tersebut. Seperti halnya Aceh yang dijadwalkan dilakukan Juni dan DKI Jakarta Oktober.

“Hari jumat sore. Semuanya, Banten, Gorontalo, Sulbar, Bangka Belirung, Papua Barat, plus Wagub Riau yang kosong,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri usai jumpa pers terkait putusan hukum Gubernur DKI Jakarta, Selasa (9/5).

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah tingkat II, bupati/walikota, menurut dia,  seperti dilaporkan http://www.kemendagri.go.id, awalnya akan digelar pada waktu yang sama. Namun ada juga yang mundur menjadi 22 Mei. Pertimbangannya menunggu habis masa jabatan.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2017 berlangsung pada Februari lalu. Sebanyak 101 daerah menggelar pesta demokrasi, yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten di seluruh Indonesia.

Lantik Wagub Djarot

Selasa (9/5) Mendagri melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, resmi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur menggantikan jabatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub Djarot pada Selasa (9/5) sore itu. Masa kepemimpinan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap atau berakhirnya jabatan kepala daerah hingga Oktober 2017.

“Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur,” ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan langsung penahanan atas kasus dugaan penistaan agama melanggar Pasal 156a KHUP.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru