Friday, October 04, 2024
Home > Berita > Mendagri: KTP el Salah Cetak Apa Tidak Bisa Langsung Dimusnahkan?

Mendagri: KTP el Salah Cetak Apa Tidak Bisa Langsung Dimusnahkan?

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –   Ratusan keping KTP elektornik (KTP el) yang jatuh di Jalan Raya di Bogor harus diteliti dulu, karena itu sebagai barang bukti yang berguna untuk pengusutan kasus. Bukan langsung dimusnahkan. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, perintah pemusnahan KTP el adalah perintah untuk kedepannya. Agar tak ada kasus serupa yang terjadi. Bukan perintah yang terkait dengan KTP el yang tercecer di Bogor. Demikian dilaporkan website Kemendagri,  http://www.kemendagri.go.id, Minggu (27/5).

“Kalau palsu kan harus diusut lagi, agar tahu  motifnya, pembuatnya dan berapa  banyak dibuat  dan lain-lain,” kata Mendagri.

Tentang perintah dia soal pemusnahan KTP el yang rusak, menurut Tjanjo, jika saat cetak KTP el, ternyata ada kesalahan atau salah cetak, harusnya segera dimusnahkan. Daripada disimpan dan terjadi seperti kasus KTP el yang tercecer di Bogor.

“Maksud saya  saat cetak KTP el lalu ada kesalahan apa tidak bisa langsung dimusnahkan,  daripada disimpan dan dibawa ke gudang,  kalau tercecer bagaimana? Seperti orang mengetik ada kesalahan ganti kertas dan yang salah dibuang, begitu maksud saya, bukan yang tercecer. Yang salah ketik salah kan tidak harus disimpan dibawa ke gudang di luar kota. Kalau bisa kan langsung dimusnahkan daripada tercecer dan dimanfaatkan orang lain,” katanya.

Jadi, kata dia, perintah untuk memusnahkan KTP el bukan untuk konteks KTP el yang jatuh di Bogor. Karena itu harus disimpan sebagai barang bukti. Sebab kasus itu telah ditangani pihak kepolisian. Penjelasan tersebut merupakan pelurusan berita sebuah media yang menyatakan Mendagri memerintahkan pemusnahan KTP el yang tercecer di Bogor.

“Kalau KTP el itu dibakar ya aneh, bukannya seharusnya itu barang bukti awal untuk ditelusuri sehingga bisa  diketahui, itu KTP el palsu atau asli,” kata Tjahjo, seperti dilaporkan  meluruskan pemberitaan yang dimuat salah satu media online yang memuat perintah dia agar KTP el yang tercecer di Bogor agar dimusnahkan.

KTP el yang tercecer kata Tjahjo, harus tetap dicek dan  diperiksa dulu oleh polisi. Karena itu barang bukti. “Yang ditemukan kan sedang diperiksa polisi dicek detil apa benar KTP el salah cacat, setelah clear ya musnahkan daripada tercecer lagi,” ujarnya.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru