Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Mendagri: Belum Rekam Ulang E-KTP, 56.000 Warga DKI Kehilangan Hak Pilih

Mendagri: Belum Rekam Ulang E-KTP, 56.000 Warga DKI Kehilangan Hak Pilih

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap warga DKI Jakarta yang tidak merampungkan proses pengurusan data kependudukan. Akibatnya mereka kehilangan hak suara pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) lalu.

Mendagri menyatakan, sebanyak 56.000 warga DKI tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2017 yang digelar 15 Februari, karena namanya tidak tercatat disebabkan belum mendaftar dan tidak merekam ulang data E-KTP.

“Ternyata ada 56.000 penduduk DKI yang belum terdaftar dan tidak merekam ulang E-KTP, luar biasa ikut datang. Nah, ya mentok,” kata Mendagri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini, seperti dilaporkan Humas Puspen Kemendagri di laman resmi Kemendagri www.kemlu.go.id.

Dia mengatakan, karena tidak mendaftar dan merekam ulang E-KTP, data para warga DKI itu tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.

“Di daftar tidak ada, datangnya sudah jam 12.00 WIB, selesai pemungutan suara jam 13.00 WIB. Sisa 2,5 persen surat suara juga sudah habis, ya tidak sempat lagi. Kalau sempat, bisa lari ke TPS lain. Apalagi beda dengan domisilinya, tentu tidak bisa. Kalau sama domisilinya, sampai ke sana kartunya sudah habis juga,” katanya.

Selain menjelaskan tentang warga DKI yang kehilangan hak pilih, di tempat terpisah Mendagri menyatakan tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua. Pihaknya menyatakan akan menunggu rekapan terakhir hasil pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya tidak mau tergesa-gesa yang penting menunggu rekap terakhir KPU,” kata Mendagri di Intercontinental Midplaza, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut dia, Kemendagri akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan aturan KPU tahap kedua. Banyaknya warga DKI Jakarta yang tidak bisa mencoblos saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 15 Februari lalu menjadi bahan evaluasi KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan pendataan pemilih pada Pilkada putaran kedua mendatang.

Tjahjo mengatakan akan membahas kembali bersama KPU tentang masalah kekurangan surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI. Kendati demikian, dia menilai partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak ini cukup baik, yakni di atas 65 persen.

Kepada Presiden Joko Widodo, Tjahjo menyatakan telah melaporkan akan ada pengajuan revisi peraturan KPU, sehingga hak warga negara untuk menggunakan suaranya dapat terpenuhi. “Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU supaya hak-hak warga negara jangan sampai terganggu atau hilang,” ujarnya.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru