Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Dinas Lingkungan Hidup berencana jalin kerjasama dengan swasta untuk pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Burangkeng, Setu
Hal ini, jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdurofiq, nengacu kepada overload-nya timbulan sampah di TPA Burangkeng, dimana sesuai dengan kajian Balitbang Kabupaten Bekasi tahun 2009 bahwa timbulan sampah sudah mencapai 2.000.000 M3 dengan ketinggian 25-30 meter.
Serta berdasarkan Masterplan Persampahan Kabupaten Bekasi oleh Kementerian PUPR pada tahun 2012, bahwa TPA Burangkeng tidak dapat menampung sampah lagi pada tahun 2022.
“Dengan ini, Dinas Lingkungan Hidup, membuka peluang kerjasama kepada badan usaha, pihak BUMD maupun swasta dalam menangani masalah kondisi overload-nya TPA Burangkeng, sehingga umur pakai TPA Burangkeng dapat lebih panjang,” ujar Rofiq, Selasa (14/09)
Rofiq menjelaskan, adapun kerjasama yang akan dilaksanakan , bahwa
lokasi pengambilan sampah bersumber dari TPA Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dan lokasi pengolahan sampah yaitu harus di luar dari TPA Burangkeng, dengan memperhatikan kesesuaian rencana tata ruang Kabupaten Bekasi.
“Sampah yang harus diambil adalah sebanyak 600-700 ton/hari dengan waktu pelaksanaan kegiatan kerjasama ini adalah 20 tahun,” tegas Rofiq
Sumber akibat segala pengeluaran dan biaya-biaya lainnya atas pekerjaan dalam pelaksanaan kerjasama ini, ditegaskan Rofiq tidak bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. (agus)