Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Polres Kuningan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sejak Oktober 2020 hingga akhir November 2020.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan, dua tersangka yang terjaring operasi antik Lodaya 2020 itu adalah satu tersangka merupakan target operasi dan satu lainnya bukan target operasi.
“Satu kasus tersangkut narkotika jenis ganja, satu kasus obat keras terbatas dengan satu tersangka limpahan dari Polsek Ciwaru, dan satu kasus narkotika jenis sabu dari hasil Operasi Antik Lodaya 2020 dengan dua tersangka, ” jelasnya.
Kemudian ada satu kasus yang melibatkan dua orang ASN, yakni oknum guru sekolah menengah kejuruan, oknum tenaga kesehatan yakni ahli gizi di sebuah RS milik pemerintah, dan seorang manager restoran swasta
“Satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya, ada tiga tersangka yakni dua tersangka yang bekerja sebagai ASN dan satu tersangka karyawan swasta, “.
Ia pun menuturkan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ALW ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang terbungkus tisue warna putih yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
“Menurut pengakuan tersangka ALW, sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan seharga Rp800 ribu bersama dua tersangka lainnya,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit R1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dien / arl)