Friday, April 26, 2024
Home > Berita > Alihkan Satelit Garuda ke Inggris Secara Ilegal, MAKI Laporkan PT PSN ke Jaksa Agung

Alihkan Satelit Garuda ke Inggris Secara Ilegal, MAKI Laporkan PT PSN ke Jaksa Agung

Satelit Garuda. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor kepada Jaksa Agung tentang dugaan korupsi dalam Pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) secara ilegal kepada perusahaan Inggris Inmarsat, sejak 2006-2015.

Dugaan kerugian negara sekitar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 200 miliar.

“Siang ini telah dilaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Jaksa Agung tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh partner kamu, Rizky Dwi Cahyo,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/8).

Boyamin menjelaskan pelaporan kasus ini mengacu Jurisprodensi penanganan perkara korupsi kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2 oleh Kejagung yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas nama Mantan Presdir IM2 Indar Atmanto.

“Kami berharap Kejagung dapat menangani laporan tersebut dan menindaklanjuti hingga tuntas, agar kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.

SATELIT GARUDA

Kasus berawal, tahun 2000 saat Pemerintah memberikan Hak Penggunaan orbit 123 Bujur Timur (BT) Indonesia kepada PT PSN. Hak Orbit 123BT milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada PSN untuk meluncurkan satelit Garuda, tahun 2000 dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT.

Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia. PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing.

Belakangan, konsorsium merugi diterpa krisis moneter. Anggota konsorsium PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS dan tinggalaj PSN sendiri yang menjalankan Garuda.

Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia.

Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS, karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data. “Akibat merugi maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri,” beber Boyamin.

INMARSAT

Akibat merugi, PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara Ilegal dan tanpa izin pemerintah,sejak2006 – 2015.
Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tapi
Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan. Otoritas pasar modal Amerika SEC (Securities Exchange Commission), 7 September 2007 mengirim surat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.

Inmarsat membalas surat SEC dan mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar 15 juta dolar AS untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional.

Selaian itu, tambah Boyamin Inmarsat mengakui transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum, karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis.

“Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai. Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN), untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru