Friday, March 29, 2024
Home > Ekonomi > Tunjangan Bengkak Untuk Pegawai Pajak

Tunjangan Bengkak Untuk Pegawai Pajak

karikatur pajak

karikatur pajak

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta)  – Tunjangan bengkak untuk pegawai pajak menanti yakni dari terendah Rp 8.457 juta sampai tertinggi Rp 117,375 juta/ per bulan. Tapi target besar juga menunggu karena pemerintah sudah mematok target penerimaan pajak pada APBN-P 2015 , mencapai Rp 1.244,7 triliun.

Tujuan pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak tgl 19 Maret lalu yang diangkat dalam sutus resmi  Sekkab 7/4/2015. Besaran tunjangan tersebut mulai  Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.

 Tunjangan Bengkak

Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam, “Apa yang diterima oleh pegawai Pajak adalah wajar menurut saya. Sudah tujuh tahun pegawai Pajak tidak mengalami kenaikan gaji. Jadi ini juga merupakan penyesuaian atas inflasi,” ujar Darussalam Sementara target yang dibebankan cukup besar yakni 1.244,7 triliun. Sementara jumlah tunjangan bengkak untuk seluruh pegawan pajak sebesar Rp 4.1 triliun.
Berikut besaran tunjangan kinerja seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (7/4/2015):

– Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
– Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
– Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
– Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
– Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
– Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
– Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
– Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
– Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
– Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
– Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
– Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
– Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
– Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
– Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
– Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
– Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
– Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
– Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
– Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
– Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
– Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
– Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
– Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
– Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
– Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
– Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
– Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
– Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
– Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
– Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
– Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
– Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
– Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
– Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
– Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
– Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
– Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
– Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
– Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
– Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
– Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
– Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
– Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
– Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
– Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
– Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
– Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
– Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta. (ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru