Friday, March 29, 2024
Home > Global > Solat Jumat Barengan Idul Fitri, Bagaimana Solatnya?

Solat Jumat Barengan Idul Fitri, Bagaimana Solatnya?

Solat Idul Fitri dan Jumat (konsultasisyariah.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Hari raya Idul Fitri 1436 H diperkirakan bertepatan dengan hari Jumat 17 Juli 2015 dan akan ada dua hari raya dalam satu hari, yaitu hari Jumat dan juga Idul Fitri.

Hal seperti ini pernah terjadi pada masa Rasulullah dan akan ada pertanyaan, apakah solat Jumat masih perlu ditunaikan?

Bila hari Ied bertepatan dengan hari Jumat, diinfokan dalam rumaysho.com, maka bagi orang yang telah melaksanakan solat Ied, ia punya pilihan untuk menghadiri salat Jumat atau tidak.

Namun perlu dicatat bahwa imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat Jumat agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan salat Jumat bisa hadir, begitu pula orang yang tidak solat Ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali, seperti juga terdapat dalam riwayat dari  Umar, Utsman, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ibnu Az Zubair.

Dalilnya adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?”  v

“Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan melaksanakannya.

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari Ied yang jatuh pada hari Jumat pernah shalat Ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].

Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.

Diceritakan pula bahwa Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu Umar, tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan, siapa yang telah menunaikan salat Ied maka ia boleh tidak menunaikan salat Jumat. Tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.

Namun perlu ditekankan, dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan salat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri salat Jumat atau yang tidak salat Ied bisa menghadirinya.

Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam salat Ied dan salat Jumat “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.”

An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari  Ied bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jumat yang bertepatan dengan hari  Ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri salat Jumat dan telah menghadiri salat  Ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 rakaat) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jumat.  (arl)

Wallohu’alambissawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru