Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > MA Copot Jabatan Ketua PN Bengkulu Terkait Hakim Kena OTT KPK

MA Copot Jabatan Ketua PN Bengkulu Terkait Hakim Kena OTT KPK

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Sunarto memberikan keterangan dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK.(ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot sementara (menonaktifkan) jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kaswanto, terkait anak buahnya Hakim Dewi Suryana ditangkap (OTT) KPK.

“MA telah menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut,” kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Sunarto, dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain terhadap Ketua PN Bengkulu, MA juga menonaktifkan Ketua Panitera Pengganti PN Bengkulu yang merupakan atasan panitera pengganti, Hendra Kurniawan.”Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Sunarto, Tim Badan Pengawasan MA juga telah terbang ke Bengkulu untuk memeriksa pimpinan di PN Bengkulu. Pemeriksaan untuk memastikan bagaimana pembinaan dan pengawasan yang dijalankan mereka terhadap jajarannya.

“Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifan pejabat struktural akan diteruskan, permanen,” imbuhnya.

Terhadap Dewi dan Hendra, MA telah memberhentikan mereka sebagai hakim dan panitera. “Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani,” tuntasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Dewi dan Hendra dalam OTT di Bengkulu, Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) bersama empat orang lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang PNS yang turut ditangkap dalam OTT itu, Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

‎”Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru