Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Brigpol Medi Andika Terdakwa Mutilasi Anggota DPRD Divonis Mati, Dia Mengaku Dibiayai Istri Korban Rp 10 Juta

Brigpol Medi Andika Terdakwa Mutilasi Anggota DPRD Divonis Mati, Dia Mengaku Dibiayai Istri Korban Rp 10 Juta

Umi Kulsum, istri korban M.Pansor yang disebut terdakwa Medi Andika terlibat pembunuhan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Usai mendengar putusan majelis hakim terhadap Medi Andika, terdakwa mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M. Pansor yang divonis hukuman mati, pengunjung Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung tepuk tangan, Senin (17/4).

Menurut Hakim Ketua Minanoer Rahman, meski dalam duplik pekan lalu terdakwa Medi mengatakan, ada keterlibatan istri M. Pansor, namun tetap tidak mengurangi hukuman bagi Medi.

“Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” kata Hakim Minanoer yang memimpin sidang di PN Tanjungakarang.

Sementara istri M. Pansor, yakni Umi Kalsum langsung memeluk putrinya menangis mendengar putusan vonis terdakwa Medi Andika yakni hukuman mati.

Pada duplik pekan lalu, terdakwa Medi Andika menyebutkan kalau istri M. Pansor yang mendanai pembunuhan terhadap suaminya dengan memberikan uang Rp 10 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Anton yang mengeksekusi M. Pansor dalam pembelaan terdakwa Medi Andika.

Menanggapi putusan majelis hakim, yang menjatuhkan terdakwa Brigpol Medi Andika hukuman mati, kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengaku sangat kecewa.

“Kami kecewa dengan putusan hakim tadi. Kami berharap terdakwa dihukum, tapi harus berdasar atas perbuatannya bukan atas yang tidak dilakukannya,” ujarnya usai sidang.

Dia mengaku melihat sebagaimana dengan keputusan hukum acara pidana (KUHAP), keyakinan hakim dalam sidang putusan tersebut lebih diutamakan daripada perbutan yang dilakukan terdakwa.

Dalam KUHAP, kata Sopian Sitepu, perbuatan kliennya haruslah didukung dengan dua alat bukti. Baru setelah itu, keyakinan hakim boleh dipergunakan.

Namun dalam putusan sidang tadi, dia melihat keyakinan hakim lebih diutamakan. Menanggapi putusan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Hasil kesimpulan dan diskusi dengan klien kami, akan melakukan upaya banding. Segera mungkin akan kami lakukan upaya bandingnya, sebelum lewat waktunya,” ungkapnya.

Sopian Sitepu menegaskan, keputusan sidang tersebut, lebih banyak didasarkan pada keyakinan hakim bukan berdasarkan dari bukti perbuatan terdakwa (kliennya). Jadi keyakinan hakim yang lebih diutamakan, bukan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dijelaskan, perbuatan apa yang telah dilakukan terdakwa, itu masih dalam hal petunjuk-petunjuk semua. Perbuatan yang dimaksud adalah, kliennya Medi menghilangkan nyawa M. Pansor itu adalah perbuatan apa.

“Kalau dikatakan menembak, sama sekali itu tidak ada. Begitu juga dengan uji balistik, yang selama ini diminta olehnya tidak ada sampai sekarang peluru dan senjata milik siapa,” katanya.

“Untuk membuktikan perbuatan apa yang terbukti dilakukan klien kami, pastinya memerlukan tenaga dan pemikiran yang sangat besar dan kami akan terus berupaya untuk klien kami,” jelasnya.

Brigpol Medi Andika didakwa membunuh M. Pansor, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Dia ditembak dalam mobil, kemudian dibawa ke rumah tersangka lalu dimutilasi. Pembunuhan dilakukan di Lampung tapi potongan tubuh korban ditemukan di Sumatera Selatan.

Tersangka selama diperiksa polisi maupun diaduili tidak mengaku membunuh, namun dua saksi menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru