Thursday, March 28, 2024
Home > Global > La Nyala Menantang Menpora

La Nyala Menantang Menpora

menpora Imam Nahrowi

menpora Imam Nahrowi

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ketua Umum PSSI periode 2015-2019,La Nyala menantang Menpora dan menolak keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan PSSI. La Nyala Mattalitti yang terpilih pada hari Sabtu 18/4/2015 meradang dan akan membawa kasus pembekuan ini ke ranah hukum.

Jumat (17/8/2015), Menpora mengeluarkan sikap tegas membekukan PSSI dan merilis surat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan keolahragaan yang digelar PSSI.Keputusan ini dipicu oleh tindakan pengabaian PSSI terhadap tiga surat teguran tertulis Menpora.

La Nyala Menantang Menpora

“Kami tidak mau mengikuti keputusan Menpora. Keputusan dari hasil kongres ini akan terus berjalan, dan kami akan tetap mengikuti aturan FIFA,” ujar La Nyalla di sela-sela KLB di Hotel JW Marriot.
“Kami akan mempelajarinya dan melakukan langkah hukum oleh tim hukum kami,” imbuh La Nyalla.

Jumat (10/4/2015), Sekretaris Umum FIFA, Jerome Valcke, sempat melayangkan surat peringatan kepada Menpora Imam Nahrawi. FIFA mengancam akan menjatuhi sanksi kepada Indonesia bila intervensi pemerintah kepada PSSI terus berlanjut.

Namun Menpora tanpa ragu membalas telak tudingan FIFA bahwa alasan menuduh pemerintah intervensi adalah sama sekali salah. Dalam surat sebelumnya, FIFA menyebut wujud intervensi terlihat dalam tindakan BOPI yang memberikan kriteria tambahan kepada Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Menurut Kemenpora, BOPI justru membantu agar regulasi ditegakkan. Pasalnya, permintaan yang wajib dipenuhi Arema dan Persebaya tertuang dalam regulasi klub versi FIFA, AFC, dan PSSI.

“BOPI belum mengizinkan dua klub untuk ambil bagian di Kompetisi Indonesia Super League 2015. Sebab, kedua klub tak mampu menyerahkan dokumen yang sangat penting seperti pajak dan penerbitan izin usaha,” lanjut surat tersebut.

Ini adalah isi surat pembekuan PSSI:

1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan  oleh  PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa  tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan  DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya  kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme  organisasi dan  statuta FIFA; b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a,   bertanggungjawab dan  berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jakarta 17 April 20015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru