Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Tak Hadiri Audiensi, PT Sinde Hormati Aturan DPRD Kuningan Saat Reses

Tak Hadiri Audiensi, PT Sinde Hormati Aturan DPRD Kuningan Saat Reses

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Menjawab pertanyaan publik soal undangan audiensi di DPRD Kuningan, bersama Komunitas Peduli Desa Kelapagunung pada Kamis (12/8/2021) lalu, PT Sinde Budi Sentosa tegaskan pihaknya tidak menerima undangan tersebut secara resmi, dari penyelenggara sidang tersebut.

Saat press realeas, Jumat (13/8/2021), Legal Head PT Sinde Budi Sentosa, Irman Jaya, sejatinya PT Sinde ingin hadir apabila undangan dilayangkan secara resmi tidak melalui aplikasi Whats App.

“Kami mengantisipasi adanya hoaks, karena undangan tersebut tidak dilayangkan secara resmi ke alamat PT. Sinde,”ujarnya.

Tak hanya melihat undangan yang tersebar melalui aplikasi Whats App, keraguan pun bertambah setelah dirinya melihat agenda reses anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 10 – 15 Agustus 2021.

“Kami tahu aturan, saat ini anggota DPRD sedang melaksanakan reses dari tanggal 10 hingga 15 Agustus. Sehingga untuk rapat-rapat tidak mungkin dilaksanakan. Kita terbiasa mengikuti aturan resmi, kalau sudah tahu prosedur kemudian kita labrak, kan lucu, ” ujarnya di depan awak media.

Irman menegaskam PT Sinde tidak akan menolak apabila undangan dari DPRD Kuningan jika dilayangkan secara resmi.
“Tapi tentunya undangannya melalui prosedur resmi, waktunya sesuai. Kita pasti datang, kita enggak mau buat masalah di sini, tetap kita menghargai semua unsur mulai pemerintah hingga masyarakat di sini, ” ujarnya.

Pihaknya ingin menjalin hubungan baik dengan semua pihak termasuk Pemkab Kuningan, pihak Legislatif maupun masyarakat Kuningan.

“Karena tidak mungkin ada kebaikan tanpa ada hubungan silaturahmi yang baik antar semua unsur, ” ujarnya.
PT Sinde berinvestasi di Kuningan ditujukan untuk efisiensi karena biaya produksi dan jarak dari kantor pusat ke daerah pun jadi pertimbangan.

“Ke depan kita akan bangun juga pabrik di Jawa Tengah. Jadi jika jarak terlalu jauh kan tidak akan efisien, ” sebutnya.
Kemudian, adanya anggapan bahwa surat-surat perijinan berdirinya perwakilan PT Sinde di Kuningan tidak lengkap pun disanggahnya. Karena, menurutnya, saat pihaknya melakukan pemaparan dengan Pemkab Kuningan, tidak ada permasalahan dan tidak ada pihak manapun yang menyanggahnya.

“Artinya semua surat-surat persyaratan dan administrasi yang kita miliki sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah lengkap, tidak ada komplain. Jika pun ada silakan lakukan PTUN kepada lembaga yang mengeluarkan,” terang Irman.

Soal kegiatan pengeboran pun, pihaknya mengklaim sudah aman dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat Kuningan akan lingkungan.

“Dalam pengeboran air, kita lakukan secara benar sesuai aturan. Kita mengebor hingga di bawah 150 meter permukaan tanah. Kita tidak ingin mengganggu air permukaan yang dibutuhkan masyarakat, ” ujarnya.
Dalam pengeboran air ini pun, imbuhnya, diawasi oleh pihak karang taruna Desa Kalapagunung. Sehingga tidak ada kecurangan ataupun kesalahan dari aturan yang seharusnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Kalapagunung melakukan audiensi dengan DPRD Kuningan terkait izin dan penghentian pengeboran air dan tanah PT Sinde, pada Kamis (12/08/2021).

Dalam audiensi tersebut, sebagian warga Kalapagunung menolak kegiatan pengeboran air tanah yang dilakukan PT Sinde karena khawatir kegiatan tersebut bisa mengganggu lingkungan masyarakat setempat. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru