Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Senin.
Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.
“Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,”
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputuskan antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. (ds/sumber Viva.co.id)