Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Masa PPKM Kemenag Kuningan Izinkan Akad di Luar KUA

Masa PPKM Kemenag Kuningan Izinkan Akad di Luar KUA

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab Kuningan, Ahmad Fauzi.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan Hanif Hanafi, melalui Kasi Bimas Islam, Ahmad Fauzi, menjelaskan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya memperbolehkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama.

“Kami mengizinkan warga untuk akad nikah di luar KUA.  Hal itu sesuai peraturan layanan akad nikah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam RI Nomor:P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19,” jelas Fauzi, Kamis.

Meski pihaknya memperbolehkan menikah di luar KUA, namun pihaknya menegaskan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan tetap dibatasi dan diwajibkan mengikuti protokol pencegahan pemaparan Virus Covid-19.

“Kami hanya bisa menghimbau, saat terjadi keramaian pada saat pernikahan, sebaiknya akad nikah dialokasikan ke tempat yang lebih aman untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19,” terangnya.

Sedangkan untuk penjadwalan kedatangan tamu dan segala macamnya itu harus dilakukan dengan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan maupun Desa

“Kementerian Agama dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mempunyai wewenang terhadap warga yang melaksanakan resepsi pernikahan,” paparnya.

Fauzi menyebutkan aturan dengan layanan akad nikah, catatan nikah tetap akan dilayani sesuai dengan surat edaran dirjen tersebut, yaitu pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor atau di luar kantor dengan membatasi jumlah kehadiran.

“Untuk di dalam dan di luar kantor cukup dengan 10 orang termasuk, dua pengantin, penghulu, saksi, dan wali. Sama halnya yang dilaksanakan di gedung juga dibatasi hanya 20% dari kapasitas gedung tersebut,” jelasnya

Hal itu untuk mencegah penyabaran Covid-19, agar tidak menimbulkan kerumunan. Sedangkan untuk sosialisasi dari KUA ataupun penghulu, Fauzi mengklaim telah Iakukan.

“Semuanya prosesi pelaksanaan akad nikah tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Sehingga harus menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer,” tegasnya.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru