Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kerajaan Arab Saudi Alokasikan 2,4 Miliar Dolar AS untuk Karyawan Yang Terkena Dampak Virus Corona

Kerajaan Arab Saudi Alokasikan 2,4 Miliar Dolar AS untuk Karyawan Yang Terkena Dampak Virus Corona

Raja Salman. (Foto: SPA/Arab News)

Raja Salman. (Foto: SPA/Arab News)

Warga negara dapat mengajukan kompensasi pada bulan April dan pembayaran akan dimulai pada awal Mei.

mimbar-rayat.com (Jeddah) – Raja Salman mengeluarkan dekrit kerajaan yang memerintahkan alokasi SR9 miliar (2,4 miliar dolar AS) untuk memberikan kompensasi kepada warga yang bekerja di fasilitas yang terkena dampak akibat pandemi tersebut.

Dekrit kerajaan tersebut membebaskan warga Saudi yang bekerja di fasilitas sektor swasta yang terkena dampak dari Pasal 8, 10 dan 14 dari skema Asuransi Pengangguran (Sanad). Demikian dikutip dari Arab News.

Karyawan tersebut akan diberikan kompensasi bulanan sebesar 60 persen dari upah terdaftar di asuransi sosial selama tiga bulan dengan maksimum SR 9.000 per bulan.

Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Direksi Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial Mohammed Al-Jadaan mengatakan bahwa mekanisme dukungan akan bekerja sebagaimana diatur dalam skema Sanad untuk fasilitas yang termasuk dalam keputusan kerajaan.

Ini mencakup 100 persen warga Saudi yang bekerja di fasilitas yang mempekerjakan lima atau kurang dan hingga 70 persen di fasilitas yang mempekerjakan lebih dari lima.

Majikan akan dibebaskan dari pembayaran gaji bulanan untuk penerima manfaat selama periode kompensasi sesuai dengan keputusan. Fasilitas ini tidak berhak memaksa karyawan bekerja selama periode kompensasi.

Jumlah orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari kompensasi melebihi 1,2 juta warga. Warga negara dapat mengajukan kompensasi di bulan April  ini. Pembayaran akan dimulai pada awal Mei.

Keputusan tersebut mensyaratkan bahwa fasilitas melanjutkan pembayaran karyawan segera setelah kompensasi berakhir. Fasilitas juga harus melanjutkan pembayaran gaji untuk karyawan (Saudi dan non-Saudi) yang tidak termasuk dalam kompensasi.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru