Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren Rp 890 Miliar segera cair

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren Rp 890 Miliar segera cair

Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto Kemeng)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sempat tertunda, Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100 ribu persiswa atau santri.

Tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi , tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.

“Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10), seperti dikutip dari website Kemenag.

“Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui Kementerian Keuangan,” lanjutnya. Tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan,” kata Menag.

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp 100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pendidikan,” ujar Menag.

Cegah Covid

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan atau peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru