Saturday, July 27, 2024
Home > Nasional > Kemendagri Siap Melantik Basuki Gubernur DKI

Kemendagri Siap Melantik Basuki Gubernur DKI

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sah sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur definitif.

Tjahjo siap jika mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan pelantikan Ahok, sapaan Basuki.

“Sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta tidak perlu kuorum karena bukan pengambilan keputusan sesuai Pasal 79 (1) UU 23 Tahun 2014,” kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Sabtu (15/11/2014).

Tjahjo menyatakan telah menerima surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta mengenai hasil sidang paripurna istimewa tersebut. Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan surat untuk disampaikan pada Presiden Jokowi terkait pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Pihak Setneg yang akan mengatur waktu pelantikan Gubernur DKI oleh Presiden di Istana, atau bagaimana petunjuk Bapak Presiden, kami Kemendagri siap mendapat tugas dari Bapak Presiden (untuk pelantikan Basuki),” ujarnya.

2 Wakil Gubernur

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa memilih sendiri wakilnya usai ia selesai dilantik menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.

“Pak Ahok bisa mendapatkan 2 Wakil Gubernur, boleh PNS, maupun non-PNS. Proses penunjukan wakilnya itu tidak usah melibatkan DPRD,” ujar Djohan kepada pers.

Djohan beralasan, hal itu dimungkinkan berkat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 168 ayat (1) poin c Perppu itu mengatur bahwa sebuah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 hingga 10.000.000 jiwa dapat memiliki 2 orang Wakil Gubernur.

Dilansir dari situs web portal provinsi Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk di DKI Jakarta adalah 9.809.857 jiwa.

Namun Djohan mengatakan, mekanisme pemilihan Wagub seperti itu baru bisa terlaksana jika Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (PP) yang terkait dengan Perpu itu. “PP itu petunjuk teknis dari pelaksanaan Perppu,” kata Djohan.

Terkait tanggal pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI, Djohan belum bisa memastikan jika pelantikan itu bisa terlaksana pada tanggal 18 November 2014. Menurutnya, ada 2 faktor penentu yang mempengaruhi terlaksananya hal tersebut.

“Tergantung terbitnya Keputusan Presiden dan ketersediaan Presiden di Ibu Kota untuk melakukan pelantikan itu,” ujar Djohan.

Djohan sendiri menuturkan, surat rekomendasi yang telah dikirimkan oleh DPRD DKI akan diproses oleh Kemendagri untuk dikirimkan kembali kepada Presiden.

“Mungkin baru hari Selasa bisa kami sampaikan kepada Presiden. Setelah Keppres-nya keluar, pelantikannya nanti akan dilakukan oleh Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka Wakil Presiden yang menggantikan. Namun jika Wakil Presiden juga berhalangan, nanti Mendagri yang melakukan pelantikan,” ucap Djohan. (ais)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru