Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Kasus Pengalihan Satelit Garuda, Kejagung Segera Menerbitkan Sprinlid

Kasus Pengalihan Satelit Garuda, Kejagung Segera Menerbitkan Sprinlid

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung pastikan bakal terbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus Pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) secara illegal kepada perusahaan Inggeris Inmarsat, sejak 2006 – 2015.

“Jika, ditemukan alat bukti yang cukup. Pasti, kita akan terbitkan Sprinlid-nya,” tegas Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di Jakarta, Senin (27/8).

Pernyataan Warih ini menanggapi pelaporan kasua dugaan tindak pidana korupsi yamg dilaporkan oleh Koordonator LSM MAKI Boyamin Saiman, ke Jaksa Agung dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (15/8). Dugaan kerugian negara 15 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Warih, institusinya ini tengah mengkaji, memperdalam dan memganalisa berkas-berkas dalam laporan tersebut setelah diterimnya laporan tersebut.
“Secepatnya, kita akan tentukan sikap jika dugaan indikasi tindak pidana korupsi diperpleh. Tentunya, hasil kajian dibawa ke Forum Ekspose (Gelar Perkara) dan diterbitkan Sprinlid,” jelas Warih.

SATELIT GARUDA

Kasus berawal, tahun 2000 saat Pemerintah memberikan Hak Penggunaan orbit 123 Bujur Timur (BT) Indonesia kepada PT PSN. Hak Orbit 123BT milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada PSN untuk meluncurkan satelit Garuda, dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.

Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia.

PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing.

Belakangan, konsorsium merugi diterpa krisis moneter. Anggota konsorsium PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS dan tinggalah PSN sendiri yang menjalankan Garuda.

Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia.

Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS, karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data.

“Akibat merugi maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri,” beber Boyamin.

INMARSAT

Akibat merugi, PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara Ilegal dan tanpa izin pemerintah,sejak2006 – 2015.

Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tapi Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan. Otoritas pasar modal Amerika SEC (Securities Exchange Commission), 7 September 2007 mengirim surat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.

Inmarsat membalas surat SEC dan mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar 15 juta dolar AS untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional.

Selaian itu, tambah Boyamin Inmarsat mengakui transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum, karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis.

“Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai. Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN), untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.” (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru