Friday, March 29, 2024
Home > Berita > KAI raih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori BUMN

KAI raih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori BUMN

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI.

Penghargaan diserahkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan diterima Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo secara virtual, Rabu (25/11). Predikat informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak informatif.

Tahapan KAI dalam memperoleh predikat tersebut diawali dengan melaporkan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat pada Maret 2020. Kemudian mengisi SAQ (Self Assessment Questionaire) pada Juli hingga Agustus. Lalu dilanjutkan dengan presentasi pada Oktober dan penilaian akhir pada November. Indikator penilaian pada ajang ini yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, dan presentasi.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini merupakan kegiatan yang digelar Komisi Informasi Pusat RI dalam rangka meningkatkan awareness badan publik untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang memberikan predikat Informatif kepada KAI. Penghargaan ini menunjukkan bahwa KAI adalah badan publik yang profesional dan terbuka dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi,” ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, seperti dikutip dari website PT KAI.

Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin mengatakan acara ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.

Sampai 24 November 2020, jumlah pemohon informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI sebanyak 370 orang, dengan rata-rata waktu jawab 1 s.d 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja.

Adapun tingkat kepuasan pemohon informasi PPID KAI menunjukkan peningkatan dari kurun 2019 ke 2020. Pada 2020, hasil survei menunjukkan persentase dengan respons Sangat Tepat Waktu sebesar 93%, naik dibanding 2019 yang menunjukkan angka 81%.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru