Mimbar-Ralyat.com (Bekasi) – Cabut-cabutan qori dan qoriah pada Musabaqoh Tilawatil Quran masih dibolehkan asalkan qori dan qoriah yang dicabut berasal dari Jawa Barat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bekasi, H.Benie Yulianto Iskandar, mengatakan hal tersebut, Senin (24/07) saat disambangi M-R di kantornya.
Penegasan tersebut disampaikan Benie menjawab pertanyaan M-R atas masih banyaknya daerah yang mencabut qori dan qoriah dari luar untuk menjadi peserta MTQ.
Bukan hanya MTQ Tingkat Kabupaten, nanun hal itu juga terjadi pada MTQ Tingkat Peovinsi
Misalkan untuk MTQ Tingkat Kabupaten masih saja ada Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang mencabut qori/qoriah dari luar kecamatan.
Demikian halnya untuk MTQ Tingkat Jawa Barat, masih juga ada kabupaten yang mencabut qori/qoriah dari luar kabupaten.
“Yang penting qori atau qoriah bersangkutan berasal dari Jawa Barat, karena qori dan qoriah yanv juara di MTQ Provinsi tersebut nantinya akan mewakili Jawa Barat di MTQ Tingkat Nasional,” ujar Benie.
Kecamatan Muaragembong dan Sukawangi dinominasikan sebagai tuan rumah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Bekasi yang akan digelar di Tri Wulan 4 atau antara Oktober -Desember 2023. (Agus Suzana/ds)
