Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Rizieq Shihab ditahan karena melanggar batasan virus corona

Rizieq Shihab ditahan karena melanggar batasan virus corona

Rizieq Shihab, Pimpinan Front Pembela Islam Indonesia (FPI) yang menetap di Arab Saudi sejak 2017, menyapa orang-orang setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (10/11). (Foto Antara melalui Reuters/Arab News)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhitung sejak Sabtu (12/12) malam ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan Rizieqq Shihab selain mendapat pemberintaan luas di berbagai media nasional, juga diberitakan sejumlah media internasional.

Arab News, media terkemuka di Arab Saudi melaporkan; “Polisi Indonesia menahan ulama Islam Rizieq Shihab pada hari Sabtu (12/12) karena dicurigai melanggar pembatasan virus corona dengan mengadakan beberapa pertemuan massal sejak dia kembali dari pengasingan bulan lalu.”

Sejumah media internasional lainnya juga melaporkan hal senada, termasuk Al Jazeera dari Qatar, BBC, dan lainnya.

Arab News lebih lanjut menulis; Ulama yang kontroversial dan berpengaruh secara politik itu telah menyerukan “revolusi moral” sejak kembali pada 10 November, memicu ketegangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Penangkapannya terjadi setelah enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas pada hari Senin (lalu) dalam baku tembak dengan polisi yang menyelidiki pelanggaran protokol virus corona di tengah meningkatnya infeksi dan kematian.

Setelah Rizieq melapor ke polisi dan diinterogasi hampir sepanjang hari Sabtu, juru bicara kepolisian Argo Yuwono mengatakan pada konferensi pers bahwa ulama tersebut (MRS) ditahan selama 20 hari karena dakwaan yang dia hadapi dapat menyebabkan lima tahun penjara.

Ada juga risiko Rizieq bisa melarikan diri, menghancurkan barang bukti, atau melanggar lagi pembatasan, tambah Argo.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang juga pengurus FPI, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengajukan mosi untuk meminta pembebasannya. Reuters yang dikutip Arab News tidak dapat menghubungi pengacara untuk dimintai komentar menyusul keputusan penahanan tersebut.

Pada tahun 2016, Rizieq adalah tokoh gerakan massa melawan mantan gubernur Kristen Jakarta, yang dipenjara atas tuduhan penistaan ​​karena menghina Islam. Rizieq meninggalkan negara itu setahun kemudian setelah menghadapi dakwaan karena mengirim pesan porno dan menghina ideologi negara.

Puluhan ribu pendukungnya menyambutnya sekembalinya bulan lalu, banyak dari mereka mengabaikan jarak sosial dan protokol virus corona lainnya. Seorang pejabat kementerian kesehatan mengatakan 95 orang yang berkumpul di bandara kemudian dinyatakan positif terkena virus corona.

Jumlah kematian harian di Indonesia mencapai 175 pada hari Jumat lalu. Negara ini telah mencatat 18.650 kematian sejak terjadinya wabah, dengan lebih dari 611.000 infeksi.

Sementara BBC News melaporkan, Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, tiba di Mabes Polri Jakarta sehari setelah polisi memperingatkan mereka akan menangkapnya setelah dia mengabaikan beberapa panggilan. Dia mendatangi pihak berwenang pada Sabtu (12/12) setelah ia dituduh menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi dengan mengadakan acara dengan kerumunan besar.

Mengenakan jubah putih, sorban dan masker wajah, Shihab mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak pernah melarikan diri atau bersembunyi dari polisi. “Atas izin Tuhan, saya bisa datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya menjelang pemeriksaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan massa tersebut. “Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka,” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12). Rizieq diperiksa Sabtu (12/12) sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah diperiksa, pimpinan FPI itu ditetapkan sebagai tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu. Dia ditahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari hingga 31 Desember 202.Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru