Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Menteri Agama Penuhi Panggilan KPK

Menteri Agama Penuhi Panggilan KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di Gedung KPK, Rabu (8/5). (Foto: https://kemenag.go.id)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di Gedung KPK, Rabu (8/5). (Foto: https://kemenag.go.id)

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, hari ini Rabu (8/5), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Menag tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB.

Tampak mendampingi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Kepala Biro Umum Syafrizal, dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki.  Demikian dilaporkan websiste Kemenag https://kemenag.go.id.

“Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani. Ini merupakan penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif dan mendukung penuh seluruh proses penagakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” kata Menag kepada media setibanya di gedung KPK.

“Ini sekaligus wujud dari komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang akan terus kooperatif dan mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani KPK, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kita bisa menatap ke depan lebih baik,” kata menteri.

Soal materi perkara, Menag menegaskan tidak bisa menyampaikan sebelum diperiksa KPK. “Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK.”.

Menag awalnya menerima undangan KPK pada 24 April 2019. Namun, saat itu Menag tidak bisa hadir dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menegaskan bahwa sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK menjadi komitmen Menag sejak awal. Menurutnya, Menag sangat memahami bahwa memenuhi panggilan institusi negara anti ruswah itu sebagai kewajiban konstitusional dan hubungan antar-institusi negara.

“Pada pemanggilan pertama memang Menag tidak hadir, karena surat KPK datangnya terlalu mendadak: sore jelang malam utk panggilan esok pagi. Sementara pada hari itu ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Makanya secara proaktif Menag meminta penundaan waktu. Kebetulan pula Menag ada tugas yang tidak bisa diwakilkan yaitu mengurus penyiapan haji bersama Menko PMK dan Menkes seminggu lalu ke Saudi,” jelasnya.

Menurut Mastuki, Menag tidak akan abai terhadap penyelesaian kasus ini. Bahkan, Menag menganggapnya sebagai pelajaran keras bagi Kemenag. “Buktinya Menag pun langsung melakukan langkah-langkah pembenahan internal,” tuturnya.***(dta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru