Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Jessica Kumala Wongso Masih Meringkuk di Pondok Bambu, Meski Masa Penahanan Belum Diperpanjang MA

Jessica Kumala Wongso Masih Meringkuk di Pondok Bambu, Meski Masa Penahanan Belum Diperpanjang MA

Jessica Kumala Wongso. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com. (Jakarta) – Hidayat Bostam, penasehat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso menyebut kliennya telah dirampas kemerdekaan. Pasalnya, Jessica masih tetap ditahan meskipun masa tahanan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah habis dan belum diperpanjang Mahkamah Agung (MA).

Menurut Bostam, mestinya selama upaya hukum masih berjalan tetap ada masa tahanan. Saat ini pihaknya tengah mengajukan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Masa tahanan Jessica itu mulai tanggal 25 Februari 2017 sampai tanggal 26 Maret 2017, berarti hari Minggu pukul 00:00 masa tahanan Jessica habis. Berarti telah direbut kemerdekaannya karena tidak ada bukti penetapan dari MA tentang perpanjangan masa penahanan,” ujar Bostam, Senin, (27/3).

Dia sempat menanyakan terkait surat penetapan penahanan dari MA kepada Kepala Lapas Pondok Bambu, tempat Jessica ditahan. Namun, Bostam mendapat jawaban, jika Jessica tetap dalam tahanan sesuai putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyebut banding ditolak dan Jessica tetap harus ditahan.

“Kalapas bilang putusan ini (tetap tahan Jessica) dia berpatokan pada putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT). Kan ini masa pemeriksaan, jadi 20 tahun itu putusan PN masih bisa upaya banding, upaya banding itu PT menguatkan putusan PN dan masa tahanan Jessica itu sampai tanggal 26 Maret bukan 20 tahun penjara, 20 tahun itu kalau sudah inkrah sudah keputusan MA,” jelasnya.

Seharusnya dikatakan Bostam, MA memutuskan perpanjang masa tahanan Jessica satu minggu sebelum masa tahanan kliennya itu habis, dengan masa tahanan pertama 50 hari kemudian diperpanjang lagi 60 hari.

“Kita bicara Undang-Undang nih. Tadi saya tunggu dari pagi sampai sore jam setengah tujuh malam belum ada juga surat perpanjangan tahanan. Yang perpanjang seharusnya MA karena sudah naik MA, itu terhitung 50 hari dari 27 Maret sampai 15 Mei terhitung lagi perpanjangnya tanggal 16 Mei sampai 60 hari kedepan,” ucap Bostam.

Untuk itu, dirinya akan kembali ke Lapas Pondok Bambu besok, Selasa, (28/3) untuk kembali menanyakan surat perpanjang penahanan dari Mahkamah Agung. “Kalau sudah ada ya lanjut Jessica ditahan, kami hormati, cuma ada sehari mada tahanan Jessica yang dirampas,” jelasnya.

Saat ini Bostam mengaku tim penasehat hukum telah mengajukan pernyataan kasasi dan akan segera menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. “Hari ini menyatakan kasasi sudah ditandatangani, memori kasasinya sudah kita susun nanti 14 hari terhitung dari tanggal 27 Maret kita serahkan,” pungkasnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru