Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Inilah Lima Hal Memberatkan Sehingga Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Inilah Lima Hal Memberatkan Sehingga Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso. (merdeka)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Pada persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin, penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak penentuan dan Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara, setelah dibeberkan lima hal memberatkan pada terdakwa tersebut.

“Terdakwa Jessica dipidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib dan pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung beberapa tv swasta itu, membeberkan lima hal yang memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kedua, Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan secara matang sehingga menunjukan keteguhan hati yang mendalam untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

Jaksa bahkan menyebutkan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna.

“Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri,” kata Jaksa Meilani.

“Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

“Dan yang kelima adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna,” tambah Meilani.

“Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum,” lanjutnya sembari menembahkan bahwa tidak ada hal yang meringankan.

Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna di RS Abdi Waluyo setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Pada awal persidangan 15 Juni 2016, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru