Saturday, July 27, 2024
Home > Hukum > Jero Wacik Digelandang Ke Rumah Tahanan Cipinang

Jero Wacik Digelandang Ke Rumah Tahanan Cipinang

Jero Wacik Ditahan

Jero wacik ditahan

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Jero Wacik digelandang ke rumah tahanan. Mantan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral ini tidak kebal hukum ia ditahan setelah diperiksa  selama 6 jam. Ia dikenali sebagai tahanan KPK dengan mengenakan baju tahanan warna oranye setelah Selasa (5/5/2015) saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB .

Jero digelandang ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan selama 20 hari pertama. Jero sebelumnya yakin dirinya tidak akan ditahan karena sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. 

Menurut Jero, dirinya tidak termasuk tersangka yang harus ditahan. Karena seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Jero merasa tsemua kriteria tersebut tidak ada dalam dirinya.

“Kalau empat unsur itu terpenuhi, saya layak ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Jero.

Jero dijadilan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Ia juga diduga di Kemenbudpar, korupsi terkait penggunaan anggaran, saat menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Penetapan Jero sebagai tersangka di Kementerian ESDM merupakan pengembangan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Jero melalui Waryono  diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru