Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Ekspose Kedua Dana Hibah, Status Mantan Gubernur Sumsel Segera Ditentukan

Ekspose Kedua Dana Hibah, Status Mantan Gubernur Sumsel Segera Ditentukan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung menggelar kedua kali ekspose (Gelar Perkara) kasus Dana Hibah Sumsel tahun 2013, yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar lebih.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman meminta pers untuk bersabar dan tidak berspekulasi tentang calon tersangkanya.

“Sudahlah, nanti kita sampaikan,” kata Adi yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) demgam senyim khasnya saat dikonfirmasi, di Kejagung, Rabu (17/10).

Pekan lalu, Rabu (10/10) kasus ini sudah sempat diekspose oleh tim penyidik untuk menentukan sikap terhadap status Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sekakigus atasan Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Tobing, yang telah divonis bersalah.

Ekspose digelar seteleh pemeriksaan Alex, Rabu (26/9). Tim memperoleh cukup bukti, mulai pembelian motor hingga Rp26 miliar dan pengelontoran uang setiap kunjungan ke daerah tingka dua Sumsel yang bwrnikai miliaran rupiah.

KEPASTIAN HUKUM

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman desak Kejagung segera tetapkan tersangka agar ada kepastian hukum.

“Tunggu apa lagi. Dengan segera ditetapkan tersangka, maka Kejagung terhindar dari tudingan pilih kasih,” ujarnya saat dihubungi terpusah.

Pemeriksaan Alwx Noerdin dalam rangkaian penyidikan kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017 yang sudah berlangsung setahun lebih, pastinya 5 Mei 2017.

Sprindik ini diterbitkan menyusul adanya fakta baru dalam persidangan dua terdakwa kasus Dana Hibah Sumsel JiLid Pertama, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa yakni, Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel, dan Kaban Manajemen Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

Mereka dijadikan tersangka, sesuai Sprindik bernomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru