MIMBAR-RAKYAT.Com (Sukabumi) – Pembangunan Pasar Pelita kembali dilelang Pemkot Sukabumi. Pada lelang pertama 2015 menghasilkan pemenang PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Proses perjanjian kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan PT AKA dilakukan pada 25 Maret 2015.
Namun, pada 1 September 2016 perjanjian tersebut diputus Pemkot karena PT AKA tidak mempunyai kemampuan keuangan membangun pasar.
Selanjutnya, Pemkot melakukan tahapan lelang untuk kedua kalinya. Di mana, ada tiga persahaan yang mengikuti yakni PT Panglima Capitol Itqoni, PT Fortunindo Artha Perkasa, dan
PT Dunia Milik Bersama (Dumib).
Lelang kedua kalinya juga dinyatakan gagal atau tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi teknis yang menyebutkan tiga perusahaan tidak memenuhi nilai ambang batas teknis minimal.
Ketua Tim Seleksi Lelang Pasar Pelita Sukabumi, Reni Rosyida menuturkan proses lelang pasar ini sudah cukup panjang.
“Perusahaan yang ikut serta hanya tiga perusahaan. Ketiga perusahaan diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan,” kata Reni, Rabu (11/1).
Disebutkan Reni, terjadi perubahan penempatan syarat. Di mana, syarat keuangan ditetapkan menjadi syarat kualifikasi di awal. Hal ini mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (joh)