Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Divonis Hakim Tak Bersalah, Pelajar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro Jaya

Divonis Hakim Tak Bersalah, Pelajar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro Jaya

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mengaku korban salah tangkap dalam kasus tawuran di Kota Bekasi, seorang pelajar melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Metro Jaya, setelah dia divonis hakim PN Bekasi tidak bersalah.

Siswa warga Wibawa Mukti, Jati Asih, Bekasi Kota, Jawa Barat itu bersama Kuasa Hukumnya Zainal Abidin datang ke Mapolda Metro Jaya dengan pengaduan STPL/88/XI/2017/Subbagyanduan melaporkan AW, penyidik Polres Bekasi Kota.

Menurut Zaenal, kliennya melaporkan ke Propam lantaran ditangkap pada 12 Maret 2017 lalu berdasarkan Laporan Polisi LP/439-PG/K/III/2017/SPKT Restro Bekasi. Saat itu remaja itu diperlakukan tidak wajar oleh oknum tersebut.

“Klien kami dituduh pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar Edi Gilang Febriyanto,” paparnya, Jumat (17/11).

Korban mengaku dianiaya pas masuk mobil langsung dipukuli dari Cikarang sampai ke Polres.

“Kami membawa bukti hasil putusan majelis hakim PN Bekasi Putusan No.819/Pid.sus/2017/PN Bekasi tanggal 13 November 2017 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP disangkakan Penyidik dinyatakan pelajar tidak bersalah,” kata Zaenal.

Sebelumnya kasus ini bermula tawuran antarpelajar di Pondokgede, Bekasi Kota, Sabtu (11/3). Polisi menangkap pria diduga sebagai eksekutor menyerang Edi hingga tewas.

“Pelajar ini sempat mendekam 9 bulan di tahanan dari kepolisian hingga putusan sidang. Kami berharap agar oknum tersebut lebih teliti dalam penyelidikan dan lebih profesional agar tidak terjadinya salah tangkap,” kata Kuasa Hukum kepada wartawan.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru