Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Korupsi Honggo Wendratno di Singapura

Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Korupsi Honggo Wendratno di Singapura

RDP Polri dan DPR bahas kasus penjualan kondensat. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Bareskrim Polri membeberkan upaya menangkap tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (19/2).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo masih di Singapura. Saat ini, dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerjasama dengan Singapura.

“Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Listyo mengaku sulit bekerjasama dengan Singapura karena status Honggo tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah.

“Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah,” jelasnya.

Karenanya, Polri akan mengerahkan divisi hubungan internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerjasama dengan melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance).

“Bahwa apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Inter untuk kita bekerja sama dengan Kum HAM untuk melakukan proses MLA,” kata Listyo.

Berkas Honggo sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang akan dilakukan secara in absentia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendesak Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit segera menuntaskan kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sahroni mendesak Bareskrim memburu dan menangkap tersangka Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura.

Sahroni mengatakan, penangkapan terhadap Honggo ini untuk memberikan kepastian hukum. “Karena kita perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jadi kami mendesak agar terdakwa Honggo ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur,” ujar Sahroni di sela rapat dengar pendapat dengan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Sahroni menilai, kasus korupsi kondensat ini harus segera diselesaikan. Karena potensi kerugian negara yang sangat fantastis.

“Seperti yang kita tahu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara telah dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS karena kasus kondensat ini. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun. Ini nilai yang sangat fantastis,” kata dia.

Sahroni juga bilang, Komisi III akan mendalami lebih lanjut kasus korupsi tersebut dengan menggelar rapat gabungan bersama Kabareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung. (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru