Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Anggota DPRD Sragen Tewas Diduga Diracun Dosen Perempuan

Anggota DPRD Sragen Tewas Diduga Diracun Dosen Perempuan

Caleg Partai Golkar Sragen Ditemukan Tewas di Wonogiri. (ist)

MIMBAR=RAKYAT.Com (Sragen) – Kasus tewasnya Sugimin, anggota DPRD Sragen beberapa hari lalu mulai menemui titik terang. Polres Wonogiri mengamankan seorang wanita berinisial N (41), yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kediri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditya mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan N di tahanan Kejaksaan Negeri Wonogiri. N sengaja dititipkan karena polisi tidak mempunyai sel khusus wanita. Penangkapan N dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk dari hasil autopsi beberapa organ dalam korban.

“Kematian anggota DPRD Kabupaten Sragen ini murni pembunuhan berencana,” ujar Aditya, Jumat (19/4).

Namun dia tidak bisa menyebutkan organ tubuh dimaksud. Selain hasil autopsi, lanjut dia, tim penyidik juga mengundang sejumlah orang dekat korban untuk diperiksa. Salah satunya seorang perempuan berinisial N (41), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta keterangan N, salah satu orang dekat korban. Tetapi ada kejanggalan saat dia memberi keterangan. Dan kami akhirnya meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.

Aditya menambahkan, tersangka merupakan dosen universitas swasta Kediri, kelahiran Wonogiri. Selain dosen, tersangka juga seorang pengusaha konveksi.

“Korban dan tersangka ini mempunyai kedekatan sekitar dua tahun lebih. Saat ini kondisi kejiwaannya masih labil dan sempat mau bunuh diri,” katanya lagi.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum Labfor dari Semarang. Dugaan sementara, korban meninggal akibat racun tikus. Menurutnya, racun tersebut diberikan tersangka melalui kapsul obat diare yang rutin diminum korban.

“Jadi racun tikus dimasukkan dalam kapsul obat, dengan cara mengeluarkan sebagian isi obat. Motifnya sakit hati,” jelasnya lagi.

Selain meracuni korban, tersangka juga menjual mobil korban dengan harga Rp 98,5 juta. Mobil tersebut bermerek Isuzu Panther seri Grand Touring tahun 2002 Nopol AD 9210 RE.

“Kami segera melakukan gelar perkara, tapi masih menunggu hasil visum dari Labfor Semarang,” pungkas Aditya. (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru