Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > 8 Tersangka Korupsi Bisa Dapat SP3 KPK

8 Tersangka Korupsi Bisa Dapat SP3 KPK

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Revisi UU KPK telah resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9). Sejumlah poin yang diusulkan DPR dan disetujui Presiden Joko Widodo itu resmi dimasukkan ke dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satunya poin soal kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) yang tercantum dalam Pasal 40. Dalam pasal itu, disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Di ayat 2, disebutkan pula penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu, terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Selain itu, KPK juga harus mengumumkan kepada publik bahwa kasus itu sudah dihentikan.

Meski dihentikan, pasal tersebut mencatat bahwa SP3 dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan.

Poin di Pasal 70C juga disebutkan bahwa saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Dalam penanganan kasus di KPK, setidaknya terdapat sejumlah perkara sejak 2014-2017 yang hingga kini masih berjalan alias belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Meski sudah ada penetapan tersangka, namun kasus itu tak kunjung disidangkan.

Berikut delapan orang tersangka yang dirangkum kumparan:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Tersangka sejak: 13 Januari 2014
Status: Terpidana kasus korupsi suap sengketa pilkada. Ditahan di Lapas Sukamiskin sejak 2015. Saat ini, Wawan berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disidik pada 2014.

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Kasus pilkada dan alkes sudah disidangkan.

Hingga kini, KPK belum meningkatkan kasus TPPU Wawan ke penuntutan, meski telah memeriksa sejumlah saksi dari banyak unsur, seperti politisi, pihak swasta hingga sejumlah tokoh dan selebritis.Saat ini, Wawan menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di kasus suap sengketa pilkada ditambah 1 tahun penjara di kasus alkes.

RJ Lino

Eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka sejak: 18 Desember 2015
Status: belum ditahan

Richard Joost Lino selaku Dirut Pelindo II diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll tahun 2010 itu ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai 3.625.922 dolar AS.

Lino sempat menggugat praperadilan KPK karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Alasannya, tidak ada kerugian negara, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan mengklaim bahwa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Namun, hakim menolak praperadilan Lino dan status tersangkanya tetap sah.

Fasichul Lisan

Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Foto: Dok. Universitas Airlangga
Tersangka sejak: 30 Maret 2016
Status: Belum ditahan

Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan, diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.

Fasich yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran diduga merugikan negara sekitar Rp 85 miliar atau Rp 300 miliar. Namun hingga kini, penyidikan kasus itu belum selesai.

Irfan Kurnia Saleh

Helikopter AW 101 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tersangka sejak: 16 Juli 2017
Status: belum ditahan

Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Ketika itu, pembelian helikopter AW 101 sempat ramai diperbincangkan karena Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 menyatakan menolak rencana TNI Angkatan Udara membeli helikopter tersebut dari perusahaan Irfan, dengan pertimbangan perekonomian negara. Tapi setahun kemudian pesawat berbaling-baling itu tetap dibeli, hingga diduga negara rugi hingga Rp 220 miliar.

Pada 2017, Irfan sempat mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan Irfan ditolak dan hakim menyatakan status tersangka Irfan tetap sah.

Secara terpisah, TNI juga memproses sejumlah tersangka dari unsur militer dalam kasus yang sama. TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

David Manibui

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jayapura, David Manibui, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tersangka sejak: Maret 2017
Status: Sudah ditahan sejak Juli 2019

Pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui, ialah tersangka kasus korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua, pada APBD-P Tahun Anggaran 2015. Meski ditetapkan tersangka pada 2017, David baru ditahan dua tahun setelahnya, atau Juli 2019.

David diduga menyuap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, terkait pengurusan proyek senilai Rp 89,5 miliar. Atas perbuatannya negara diduga telah dirugikan senilai Rp 42 miliar.

Mikael Kambuaya

Mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tersangka sejak: Februari 2017

Status: Sudah ditahan sejak Juli 2019
Mikael diduga menerima suap dari David terkait pengurusan proyek jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua, pada APBD-P Tahun Anggaran 2015.

Sama seperti David, Mikael juga baru ditahan pada Juli 2019. Namun hingga kini, berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka sejak: 16 Januari 2017
Status: Ditahan

KPK menetapkan eks Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial owner PT Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka sejak 2017. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam kasus ini, Soetikno diduga menyuap mantan direktur teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan Emirsyah sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Beneficial Ownership Connaught International, Soetikno Soedarjo (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar agar Emirsyah memilih pabrikan tertentu selama kurun 2005-2014.

Adapun Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. KPK meyakini Hadinoto menerima uang senilai USD2,3 juta dan EUR 477 ribu dari Soetikno.

Emirsyah dan Emirsyah juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya kini sudah ditahan di Rutan C1 KPK sejak 7 Agustus 2019. (K/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru