Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Perda tentang pesantren disahkan Pemprov Jabar

Perda tentang pesantren disahkan Pemprov Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan oleh Pemprov Jabar, namun sebelumnya perlu dibuat terlebih dahulu juklak dan juknisnya.

“Perda Pesantren sekarang telah selesai, ada tiga prinsip pondok pesantren dalam perda itu, yang pertama adalah pembiayaan terhadap pondok pesantren. Jadi pondok pesantran akan dibiayai oleh negara khususnya Provinsi Jawa Barat, dalam bidang honor atau bisyarah para Kiyai, juga beasiswa untuk santri dan pembangunan. Jadi tidak memakai dana anggaran bansos dan hibah, tapi ada seperti reguler,” jelas Uu saat ditemui usai pelantikan PABPDSI, Rabu (24/2/2021).

Kemudian yang kedua, sambung Wagub Jabar, adalah Ponpes akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, namun pembinaan tersebut tidak masuk ke dalam kurikulum pesantren. “Karena kurikulum pesantren sudah baku, yang dimaksud pembinaan di sini seperti kesehatan, pertanian, perekonomian atau yang lain – lainnya,” terangnya.

Maka dari itu seluruh dinas yang ada di Provinsi Jawa Barat, sambung Uu, diwajibkan untuk bersinergi dengan perda ini, bukan hanya dinas kesehatan saja. “Yang ketiga adalah pemberdayaan,jadi Ponpes, para Kiyai, akan diberdayakan keberadaan di Jawa Barat dengan Pemerintah,” ujarnya.

Ia pun berharap para Bupati / Walikota untuk melahirkan juga Perda yang sama di Kabupaten / Kota masing – masing. “Payung hukum atau konsiderannya adalah Perda Provinsi Jabar, hal itu merupakan salahsatu pengakuan pemerintah terhadap pesantren,” ujarnya.

Soal Kabupaten Kuningan, yang saat ini tengah merangcang Perda Pesantren, pihaknya sangat mendukung. “Alhamdulillah kalau begitu, Bupati Kuningan, berarti sudah mengetahui terhadap Isharah pimpinan, kalau kata orang Tasik, terang kana kiceup akang (tahu kepada kedipan akang),” pungkasnya.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru