Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Pejabat Pajak PAW Tersangka, Pengusaha Pemberi Suap Lolos dari Jerat Hukum

Pejabat Pajak PAW Tersangka, Pengusaha Pemberi Suap Lolos dari Jerat Hukum

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Seorang Pejabat Pajak berinisial PAW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasus penjualan faktur pajak fiktif, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat, 2007-2013.

“Benar, kita telah tetapkan PAW sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam penjualan faktur pajak fiktif,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Senin (10/9).

Menurut Warih, PAW dijadikan tersangka, karena diduga menerima suap dalam beberapa kali dan jumlahnya ditaksir sekitar Rp4 miliar.

“Ya, sekitar Rp4 miliar,” ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut dugaan suap itu diterima dari siapa, baik pengusaha dan atai korporasinya.

PAW kini menjadi pejabat pemeriksa si Lantor Pajak Semarang, Jawa Tengah. Saat peristiwa terjadi, dia adalah salah satu pejabat di KPK Gambir, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas temua fakta dalam persidangan atas nama terdakwa Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya (mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat).

TIDAK TERSENTUH

Dengan penetapan ini, maka untuk kedua kali pengusaha dan atau koporasi pemberi suap lolos dari jerat hukum. Pertama dalam Sprindik atas nama Jajun dan Agoeng, 2017 Kedua Sprindik atas nama PAW, akhir April 2018.

“Harusnya, pengusaha dan atau korporasi dikasikan tersangka shg suap itu sempurna. Jadi, aneh kasus suap,tapi pemberi suap tidak dijerat,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman sembari menggelangkan kepala.

Dikonfirmasi soal pemberi suap yang belum dijadikan tersangka dalam kasus suap?

“Dalam proses,” ucapnya singkat tanpa menjelaskan siapa-siapa pengusaha dan korporasi yang telah diperiksa, tapi masih ditunda penetapan tersangkanya.

Kita sudah tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai pajak atas nama tsk PAW jabatannya pemeriksa kantor pajak di gambir.

Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun wakti itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

MANGKRAK

Berbeda dengan kasus Mobile 8-Telecom sampai kini tidak jelas kelanjutannya, apakah dihentikan penyidikan atau ada kesulitan dalam menetapkan tersangka.

Selain itu,, kasus pajak diduga oleh Mantan Komut Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu terkait dugaan penciutan nilai wajib pajak, yang harus dibayarkan ke negara. Kasus terjadi, 2015 dimana dia diduga tidak membayarkan pajak senikai Rp 7,9 miliar.

Namun, saat akan dilimpah ke pengadilan ada surat dari Kementerian Keuangan yang minta kasus itu dihentikan, 31 Oktober 2005 sebab Paulus sudah membayar semua kewajiban dan denda sebesa Rp39,9 miliar. Wak Jaksa Aging Darmono saat itu minta kasusnya disidik ulang, tapi oleh tim yang baru.

Kasus lain yang mecengankam, adalah kasus ‎Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.

Selain petinggi Kemenag, para Direksi ‎PT Berca Herdaya Perkasa milik Murdaya Widyawimarta Poo yang sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) juga.

Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).

Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.

Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru