Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > H. Dwiarso Budi Santiarto, Sebenarnya Hakim Meyakinkan, Tapi Setelah Penjarakan Ahok, Baru Bikin Publik Terperangah

H. Dwiarso Budi Santiarto, Sebenarnya Hakim Meyakinkan, Tapi Setelah Penjarakan Ahok, Baru Bikin Publik Terperangah

Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Banyak orang tak menyangka bakal jatuh vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok, Gubernur DKI, karena jaksa cuma menuntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis dua tahun penjara dan memerintahkan Ahok ditahan, berarti hakim menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa (JPU) yang merupakan wakil negara.

Banyak orang penasaran, siapa gerangan hakim yang berani menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa terhadap ‘orang kuat’ Jakarta itu yang terkait kasus penistaan agama.

Sebenarnya, sang hakim dari rekam jejak kariernya sangat meyakinkan, tapi baru setelah Ahok masuk penjara, publik jadi terperangah. Kok bisa?

Sang Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto, kelahiran Surabaya, 14 Maret 1961 menjadi pemimpin sidang.

Sehari-hari sarjana hukum lulusan Universitas Brawijaya, Malang ini merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sekalipun sudah menjadi ketua pengadilan, sehari-hari pulang dan pergi ke kantor, H. Dwiarso sering naik turun Transjakarta (busway). Sampai saat ini dia juga masih tinggal di rumah dinas.

Saat pertama namanya disebut akan memimpin sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, banyak yang meragukan. Nama Dwiarso memang belum begitu dikenal, meskipun sesungguhnya sepak terjaang Dwiarso di bidang penegakkan hukum sangat meyakinkan.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Krakasan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.

Sejumlah kasus besar juga telah diputus, seperti kasus Asmadinata, mantan hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dan Dwi Arso dalam kasus Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru