MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung beri perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyebaran kebencian dan berita hoax (bohong) yang dilakukan kelompok pemilik akun Facebook bernama Saracen.
“Kita akan kawal dan beri perhatian khusus. Apalagi, jenis bisnisnya pun nggak benar dan akibatnya sangat serius, ” kata Jaksa Agung M. Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (26/8).
Prasetyo menambahkan, kasus dugaan sindikat penyebar hoax ini didasarkan pesanan, yang diduga bernilai puluhan juta rupiah.
“Mereka tidak peduli dengan akibat yang timbul. Namanya SARA kan sensitif yang bisa berakibat pada konflik horizontal dan memecah belah bangsa,” ujar Prasetyo keada wartawan.
Prasetyo menjelaskan jajarannya akan mengawal khusus perkara yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Ini kejahatan sangat serius. Jadi, kita akan pantau bagaimana penanganannya. ”
Dalam kasus ini, Polri telah menangkap tiga orang pelaku, yakni JAS, MFT, dan SRN. Mereka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara. (joh)