Kejari Jakpus Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Obligor BLBI Samadikun
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp87 miliar atas nama terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Uang pengganti itu telah disetor oleh terpidana kepada Bank Mandiri. Jadi, tadi kita buat berita acaranya. Bank Mandiri akan menyetor ke kas negara, " kata Kepala Kejaksaan
Read More