Korupsi Dana Hibah Bansos, Mantan Gubernur Sumut Gatot Divonis 6 Tahun Penjara
MEDAN (Medan) - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013, di Pengadilan Negeri Medan, kemarin. Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang menyatakan, terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah
Read More