Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Warga Tanggapi Sidak Komisi 3 ke Tamkot

Warga Tanggapi Sidak Komisi 3 ke Tamkot

Komisi III DPRD Kuningan melakukan sidak ke Taman Kota.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Paska monitoring proyek revitalisasi Taman Kota Kuningan dan penataan alun – alun, oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Selasa, mendapat berbagai tanggapan oleh masyarakat, ada yang menganggap sudah amat tepat tapi pula yang menyatakan terlambat.

Sebagian netizen menilai soal kedatangan Komisi 3 di lokasi pekerjaan tersebut terlambat. Mereka menganggap para anggota DPRD ini baru turun ke lapangan setelah mengetahui ada kerusakan di lokasi reviltalisasi tersebut untuk melakukan pengawasan, bukannya dari awal pengerjaan.

Namun komentar tersebut disanggah oleh warga sekitar Taman Kota, di antaranya Indah El-Nino, yang mengatakan langkah yang diambil para wakil rakyat itu sudah tepat dan tidak berlebihan.

“Menurut saya langkah Komisi 3 itu harus diikuti oleh para anggota legislatif lainnya. sebab itu salah satu fungsi mereka untuk menciptakan good government & legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control),”ujar Indah, yang juga aktivis gerakan perempuan ini.

Di samping itu, lanjutnya, keberadaan anggota lagislatif ini berperan penting untuk mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control). “Jadi Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tim Pelaksana Kegiatan itu masuk dalam ranah internal control, nah kalau legislatif eksternal kontrol,” katanya.

Indah pun memaparkan kembali ilmu yang pernah Ia pelajari sewaktu kuliah di sebuah universitas ternama di Bandung, tentang tupoksi anggota legislatif.

“Yang saya tahu memang seperti itulah tupoksi Dewan, bukan hanya duduk manis di gedung. Tapi memang harus mengawasi, dalam hal ini pengawasan menurut hukum administrasi negara ya, yaitu proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan,” jelasnya.

Indah berharap anggota legislatif komisi 3 DPRD Kuningan, bisa tetap istiqomah dan tetap lurus untuk memperjuangkan hak rakyat. “Iya hak rakyat soalnya itu uang rakyat, yang jumlahnya sampai 23,5 Miliyar, kawal terus jangan sampai rakyat didzolimi oleh golongan tertentu,”tandasnya.

Menanggapi berbagai komentar warganet ini, Ketua Komisi 3 DPRD Kuningan menjelaskan bahwa kedatangan mereka di lokasi pekerjaan itu adalah hal yang biasa dan tugas yang harus dilakukan.

“Itu adalah hal yang normatif, kita sebagai anggota DPRD yang harus menjalankan tupoksinya. Di antara tupoksinya adalah pengawasan kan?,” ujarnya.

Saat ditanya adanya anggapan bahwa “aksi” anggota Komisi 3 dalam monitoring tersebut terlambat  dan melampaui batas, Dede langsung menyanggahnya.

“Enggak lah, kita bertindak jelas berdasar pada fungsi pengawasan. Itu juga sebagai bagian dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga sekitar kondisi taman kota yang katanya ada beberapa yang perlu diperbaiki,” katanya.

Ini, imbuhnya, adalah satu kewajiban Komisinya dalam meninjau lokasi pekerjaan tersebut. ” Sudah salah kaprah jika ada yang menyebut kita berlebihan. Masa dibiarkan jika ada yang mengancam keselamatan warga seperti itu. Apa artinya sebagai anggota dewan jika diam saja ketika ada aduan dari masyarakat,” katanya.

Kehadiran anggota Komisi 3 dalam sidak tersebut, katanya lagi, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Turunnya anggota dewan di sana, Dede menyebut, adalah satu tugas untuk pengawasan yang sesuai tupoksinya.

“Tadinya kita akan mengumpulkan para anggota komisi 3 untuk membahas tindak lanjut dari hasil sidak kemarin. Namun, karena ada beberapa kesibukan dari beberapa anggota kita akan bahas lagi nanti, ” ujarnya.

Apapun tanggapan dari pihak manapun, tandasnya, bukan jadi halangan bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dalam setiap program pekerjaan yang dilakukan yang menggunakan anggaran dari uang rakyat.

“Justru, kalau kita tidak melakukan pengawasan ini yang harus dipertanyakan. Peran kita dimana? Rakyat berhak bertanya jika kita tidak melakukan pengawasan,” tandasnya.

Terpisah, salah seorang Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih, terkait fungsi pemgawasan yang dilakukan anggota DPRD menyebutkan bahwa di bidang pembangunan, Komisi 3 memang berhak melakukannya, terhadap proses maupun hasil pembangunan.

“Iya, karena ada fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota DPRD. Dan hal ini ada di masing-masing komisi untuk menjadwalkan kunjungan-kunjungan untuk pengawasan dalam daerah,” papar Ujang.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru