Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Terkait Wagub Kosong, Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Ditegur Kemendagri

Terkait Wagub Kosong, Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Ditegur Kemendagri

Gubernur Anies. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kemendagri minta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi segera memproses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Kemendagri melalui surat resmi bernomor 122.31/8779/OTDA yang diteken langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil Gubernur, mengingat Jakarta sebagai Ibukota negara dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan saudara dapat mengkoordinasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Soni pada salinan surat tersebut yang diketahui wartawan, Sabtu (3/11).

Surat yang sama juga ditunjukan Kemendagri kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Saat dikonfirmasi, Prasetio menyatakan akan segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan berkoordinasi dengan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Ia mengatakan, koordinasi tersebut perlu dilakukan mengingat proses pemilihan calon Wagub harus berawal dari usulan Gubernur, lalu selanjutnya dipilih oleh DPRD DKI. Tahapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Sampai saat ini saja, saya melihat kedua partai pengusung belum mufakat, makanya saya kira perlu koordinasi untuk menindaklanjuti surat tersebut,” tandas dia. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru