Friday, October 04, 2024
Home > Berita > Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari

Terkait Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kabar terbaru, KPK panggil seorang pramugari menjadi saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pramugari yang diperiksa itu bernama Selvi Purnama Sari.

Pemeriksaan itu akan digelar di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka LE, Hari ini (25/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 25 Agustus 2023.

Kemudian, Ali Fikri menjelaskan bahwa tak hanya pramugari Selvi yang dipanggil. Ada beberapa nama lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Lukas Enembe.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom (Corporate dan Legal Manager PT RDG), Agus Gunawan (wiraswasta), Selvi Purnama Sari (pramugari),” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan tuntas kasu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kekinian, Lukas diduga telah membeli jet pribadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa seorang saksi bernama Abdul Gopur didalami terkait dengan dugaan pembelian jet pribadi Lukas Enembe.

“Selasa (22/8) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Tepat di gedung merah putih KPK, kata Ali, saksi Abdul Gopur dicari tahu pengetahuannya soal dugaan pembelian jet pribadi itu. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata dia.

Dakwaan Lukas Enembe Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. Dakwaan Gratifikasi Lukas Enembe Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

“Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ds/sumber Vivanews.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru