Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Sindikat Curanmor hingga Lampung Dibongkar Polisi Tangerang, 6 Orang Diciduk

Sindikat Curanmor hingga Lampung Dibongkar Polisi Tangerang, 6 Orang Diciduk

Polres Jakbar menangkap 2 pelaku pencurian di sebuah mobil yang parkir di pom bensin di Palmerah.

Mimbar-Rakyat.com (Tangerang) – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadahnya. Pengungkapan kasus berawal saat penadah berinisial AR ditangkap di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Kemudian polisi mengembangkan kasus ke wilayah Lampung Timur, Lampung. Polisi menggerebek tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian pelaku.

“Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” ucapnya.

Saat penggerebekan, didapati dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun, satu pelaku dilumpuhkan karena melawan dan menyerang petugas yang hendak menangkap.

Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pelaku tidak tertolong lalu tewas.

“Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 motor hasil curian. Polisi juga menyita ponsel, mata kunci dan dua ponsel milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ds/sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru