Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Sumut Dihukum 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Sumut Dihukum 7 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando.(ist

MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dijatuhi hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Remigo terbukti secara sah dan bersalah menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp650 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Abdul Aziz di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7)..

Bukan hanya itu, Remigo ditetapkan agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,23 miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama kurun waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda Remigo disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sebut Abdul Aziz.

Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tutur Abdul.

Atas hukuman tersebut, Remigo dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. Sedangkan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal serupa.

Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Remigo ternyata lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Remigo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Remigo menurut jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain. Diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya. Tujuannya yaitu Remigo agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut. (V/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru