Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Sidang e-KTP, Dua Anggota DPR Dicecar Pertanyaan Hakim Ketua: Apakah Saudara Penah Menerima Sesuatu?

Sidang e-KTP, Dua Anggota DPR Dicecar Pertanyaan Hakim Ketua: Apakah Saudara Penah Menerima Sesuatu?

Sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang lanjutan tindak korupsi dana anggaran pengadaan e-KTP di gelar Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3). Sidang mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada tujuh saksi yang semula dijadwalkan hadir.

Mereka, Rasyid Saleh sebagai mantan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Wisnu Wibowo (Kepala Bagian Perencanaan Administrasi Kependudukan Kemendagri).

Suparmanto (mantan Kasubag Penyusunan Program bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri), Taufiq Efendi (mantan Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Demokrat), Teguh Juwarno (anggota DPR RI komisi II 2009-2011 Fraksi PAN), Miryam S Haryani (anggota DPR RI komisi II fraksi Hanura), dan Dian Hasanah (PNS Dirjen Dukcapil Kememdagri).

Namun dua orang yang tidak bisa hadir Miryam S Haryani karena belum ada konfirmasi kehadiran dan Dian Hasanah beralasan sakit.

Membuka sidang Hakim Ketua John Halasan Butar Butar memberikan kesempatan terlebih dahulu saksi dari anggota DPR RI untuk memberikan kesaksian yakni Taufiq Efendi dan Teguh Juwarno. “Yang pertama kalau kita kasih kesempatan dari anggota DPR dulu bagaimana Jaksa dan Penasehat Hukum?,” tanya John.

Lantas JPU dan Penasehat Hukum sepakat untuk mengikuti saran John Halasan untuk menghadirkan terlebih dahulu saksi dari anggota DPR RI.

“Baik kalau begitu, mohon maaf saksi dari Kementerian Dalam Negeri agar meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. Tapi jangan terlalu jauh perginya nanti repot nyarinya,” ujar John.

John pun langsung mengawali sidang dengan menanyakan terkait proyek e-KTP kepada kedua saksi. Dan mencecar beberapa pertanyaan secara bergantian.

Hakim Ketua John Halasan Butar Butar mengkonfrontir dua saksi anggota DPR RI Komisi II, Teguh Juwarno dan Taufiq Efendi. Mereka dicecar seputar aliran dana proyek e-KTP.

“Pertanyaan saya mungkin menyakitkan tapi apa boleh buat, apa saudara pernah menerima sesuatu?” tanya hakim kepada Teguh Juwarno.

Saksi membantah menerima uang. Ia juga mengaku tidak mengetahui ada aliran uang dalam proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Tidak pernah yang mulia (menerima sesuatu), yakin. Bagi-bagi uang saya tidak tahu,” ujarnya.

“Soal bagi-bagi uang juga tidak tahu?” kembali Hakim John bertanya. “Saya tidak pernah terima uang terkait e-KTP. Soal bagi-bagi uang saya tidak tahu yang mulia,” jawab Teguh.

Hal yang sama juga ditanyakan hakim kepada saksi Taufiq. Senada dengan Teguh, Taufiq juga membantah menerima uang dan tidak mengetahui ada aliran dana proyek E-KTP.

“Anda tau kalau perkara ini terkait fulus tadi, saya ingatkan, anda sudah disumpah. Apakah tetap dengan jawaban itu?” cecar John kepada dua saksi.

Baik Teguh maupun Taufiq mengatakan tetap dengan jawaban. Mereka bersikukuh tidak pernah menerima uang aliaran dana mega proyek tersebut. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru