Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Sepanjang 2018 sebanyak 2.357 PNS terlibat korupsi

Sepanjang 2018 sebanyak 2.357 PNS terlibat korupsi

Ilustrasi - Sepanjang 2018 sebanyak 2357 pns korupsi dan akan diberhentikan tidak hormat. (antikorupsijateng)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Sepanjang 2018 sebanyak  2.357 pegawai negeri sipil (PNS) dinyatakan melakukan korupsi dan sudah dalam proses untuk diberhentikan tidak hormat.

Hal ini dinyatakan Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariono di Kediri, Jumat.

“Sebanyak 2.357 PNS yang sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukannya. Sudah ada SKB antara mendagri, Menpan dan BKN sampai akhir Desember 2018 semua kepala daerah harus menindaklanjuti untuk memberhentikan tidak hormat yang sudah inkrah itu,” kata Sugeng.

Ia juga mengatakan, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat.

Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu.

Pihaknya mengatakan, seperti dilansir antaranews, pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran.

Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak terjadi perkara hukum ke depannya.

“Kami ingatkan agar sesuai dengan koridor aturan, itu sudah jelas tinggal dipedomani atau tidak. Koridor administrasi dan pidana sudah jelas, namun jangan sampai PNS ketakutan berlebihan, terutama yang bertindak sebagai KPA-PPK,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih  menambahkan, pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang bahkan juga melibatkan PNS.

Ia menilai, adanya kejadian OTT karena memang mereka sudah ada niat jahat sejak awal dan melakukan seuatu tidak sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut, ia mengatakan kepala daerah yang merupakan pengambil kebijakan juga harus memberikan contoh yang baik pada semua pegawai. Berbagai penyimpangan anggaran sangat tidak dianjurkan.

“Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek,” katanya.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru