MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath bersama empat orang penggerak aksi damai 313 masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Polisi mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan dari kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan aksi makar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (2/4) mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika lima tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, itu merupakan hak tersangka meskipun nanti tergantung kewenangan penyidik untuk dikabulkan atau tidak.
“Sampai sekarang belum ada (surat penangguhan penahanan), yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak,” ujar Argo.
Dia mempersilakan lima tersangka untuk mengajukan praperadilan jika menganggap penangkapan mereka tidak sesuai prosedur. Namun, dia tegaskan pihaknya telah bertindak profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji silahkan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur, yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada,” jelas Argo.
Sebelumnya, Jumat, (31/3), menjelang aksi damai 313 pentolan FUI Muhammad Al Khaththath dibekuk aparat kepolisian bersama empat orang yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre, karena diduga akan melakukan aksi makar.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Sedangkan Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
(joh)