Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kemenag akan Jatuhkan Sanksi Pada Penyelenggara Haji yang Tidak Penuhi Standar

Kemenag akan Jatuhkan Sanksi Pada Penyelenggara Haji yang Tidak Penuhi Standar

Mimbar-rakyat.com (Madinah) –  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak memenuhi  Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan dievaluasi oleh Kementerian Agama. Ini kakrena adanya PIHK yang tidak  haji melakukan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna).

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi, seperti dikutip dari website Kementerian Agama, usai melepas keberangkatan terakhir jemaah haji khusus menuju tanah air di Bandara Prince Mohammed Bin AbdulAziz Madinah, baru-baru ini.

Menurut dia, permasalahan yang muncul pada musim haji tahun 2019 M/1440 H terkait dengan haji khusus adalah pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pada pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna).

“Ada beberapa PIHK yang menempati hotel yang kurang dari standar pelayanan yang ditetapkan,” katanya.

Kemenag, menurut dia,  telah menetapkan bahwa akomodasi yang harus disediakan oleh PIHK minimal hotel bintang 4, namun saat di lapangan, ditemukan penurunan bintang hotel yang semula bintang 4 ternyata tahun ini telah beralih menjadi bintang 3, sehingga dipandang kurang representatif untuk jemaah haji khusus.

“Kita catat, nanti setelah operasional ini akan kita evaluasi dan mungkin ada pengenaan sanksi. Kita akan lihat sperti apa evaluasinya. Bisa teguran bisa juga pencabutan atau pembekuan,” tuturnya.

Muhyi mengatakan Kemenag senantiasa mengawasi pelayanan PIHK terhadap Jemaah haji khusus meliputi lama masa tinggal di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi/hotel, apartemen transit, pelayanan katering, pelayanan kesehatan, penanganan jemaah sakit/meninggal dan pelayanan Masyair (Armuzna).

Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 jemaah.

Berdasarkan hasil pengawasan di Arafah Muzdalifah dan Mina, tenda-tenda yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus itu masih terlalu padat.

Pada musim haji tahun 2019 M/1440 H sebanyak 16.881 jemaah haji khusus diberangkatkan oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera.

Dikatakan: “Pemulangan jemaah haji khusus berjumlah 497 penerbangan dengan rincian 112 penerbangan melalui Madinah dengan jumlah sebanyak 3.551 jemaah dan melalui Jeddah sebanyak 385 penerbangan dengan jumlah 13.330 jemaah.”

Jumlah Jemaah haji khusus yang meninggal di Arab Saudi ada 24 jemaah wafat, yang berasal dari 22 PIHK dengan rincian 2 jemaah meninggal di Madinah, 2 di Mina, 1 di Jeddah dan 19 di Makkah. Jemaah haji khusus yang masih di rawat di Arab Saudi ada 7 jemaah yang berasal dari 7 PIHK dengan rincian 1 jemaah di rawat di Madinah dan 6 jemaah di rawat di Makkah.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru