Friday, April 19, 2024
Home > Kemenag akan Jatuhkan Sanksi Pada Penyelenggara Haji yang Tidak Penuhi Standar

Kemenag akan Jatuhkan Sanksi Pada Penyelenggara Haji yang Tidak Penuhi Standar

Mimbar-rakyat.com (Madinah) –  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak memenuhi  Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan dievaluasi oleh Kementerian Agama. Ini kakrena adanya PIHK yang tidak  haji melakukan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna). Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi,

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru