Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Polres Asahan musnahkan sabu seberat 8000 gram

Polres Asahan musnahkan sabu seberat 8000 gram

Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Asahan, Selasa. (denny)

Mimbar – Rakyat. Com (Kisaran) – Polres Asahan memusnahkan barang bukti kejahatan peredaran barang haram berupa sabu seberat lebih dari 8000 gram, Selasa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini dihadiri Wakapolres Asahan Kompol AKBP I Kadek H. Cahyadi mewakili Kapolres Asahan  AKBP Afdhal Junaidi, Satresnarkoba Polres Asahan serta beberapa pejabat lainnya.

Waka Polres  menerangkan dalam temu pers, barang bukti tindak kejahatan itu diperoleh dari tersangka H warga dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan barang bukti satu tas berisi lima lapis plastik merah berisi enam bungkus plastik sabu seberat kurang lebih 6000 gram.

Tersangka berikutnya M warga Desa Teupin Rusep Kec. Sawang Kota Lhokseumawe Prov. Nangroe Aceh Darussalam, kemudian  J warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kec. Dewantara Kab.Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam serta F warga Jl. Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Mereka ditangkap personil Satres Polres Asahan serta barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu sekitar 1000 gram.

Tersangka lainnya MAB warga Desa Tanjong Babah Krueng Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara ditangkap petugas Polres Asahan dengan barang bukti satu bungkusan berisi sabu 2.000 gram.

Seluruh barang haram itu dimusnahkan di depan para petugas serta awak media.  (denny / him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru