Mimbar-Rakyst.com (Cikarang Pusat) – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dari semula 13 Desember 2020 menjadi 20 Desember 2020.
Penundaan kembali pelaksanaan Pilkadas tersebut menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, H. Maman Firmansyah, merupakan perintah Mendagri terkait batas maksimal Daftar Pemilih Tetap ( DPT) per-TPS sebanyak 1.000 orang, namun Kemendagri baru saja mengeluarkan perintah, untuk satu TPS maksimal DPT 500 orang.
“Karenanya kita mengundur kembali pelaksanaan Pilkades selama seminggu, karena cuma tersisa waktu satu hari waktu kerja jika dipaksakan digelar 13 Desember,” ujar Maman.
Ikhwal pengunduran jadual Pilkades tersebut juga sudah disampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs H.Uju, melalui rapat virtual, Kamis (10/12) dengan pihak-pihak terkait.
Namun setelah adanya ketentuan dari Kemendagrj tentang batas DPT di satu TPS, jadual kembali diundur menjadi 20 Desember guna berbagai persiapan baru seperti penambahan TPS, petugas di TPS maupun penyebaran kembali surat undangan pemungutan suara.
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang akan dilaksanakan di 16 desa di tujuh kecamatan, awalnya direncanakan digelar 19 April, namun karena adanya pandemi Covid-19 diundur menjadi 13 Desember. Sekarang diundur lagi seminggu, menjadi 20 Desember. (agus / arl)